Yassierli menegaskan, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP serta upah minimum sektoral provinsi, sekaligus memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di daerahnya.
"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh, dengan juga memperhatikan serta mempertimbangkan masukan-masukan dari industri. Kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," tandasnya.
(Feby Novalius)