Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Cara Keduanya Mendukung Pembangunan Jakarta

Atik Untari , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |11:39 WIB
Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Cara Keduanya Mendukung Pembangunan Jakarta
Ilustrasi pembangunan Kota Jakarta. (Foto: dok freepik/onlyyouqj)
A
A
A

JAKARTA - Pembangunan infrastruktur dan optimalisasi pelayanan publik di sebuah daerah, termasuk di Ibu Kota, sangat bergantung pada kekuatan kas daerah. Selama ini, masyarakat umum mengetahui bahwa pendapatan daerah utamanya bersumber dari pajak daerah.

Namun, perlu dicatat bahwa kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diperkuat oleh penerimaan dari retribusi daerah. Kedua instrumen ini merupakan motor penggerak finansial yang sangat penting.

Meskipun sama-sama merupakan pungutan wajib dari masyarakat, sejatinya terdapat perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah.

Perbedaan ini mencakup banyak aspek, mulai dari sifat pungutannya, tujuan pemungutan, hingga manfaat spesifik yang diterima langsung oleh warga. Memahami perbedaan keduanya adalah kunci untuk mengupas tuntas sumber dana yang membiayai wajah kota Jakarta.

Mengenal Pajak dan Retribusi Daerah

1. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement