Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.
Pajak dan retribusi daerah keduanya diatur dalam dasar hukum yang sama, yaitu UU No.1 Tahun 2022 dan Perda No.1 Tahun 2024. Sementara untuk perbedaannya, di antaranya:
Sifat pungutan pada pajak daerah merupakan wajib tanpa imbalan langsung, namun untuk retribusi daerah bersifat wajib dengan imbalan langsung.
Pajak daerah digunakan untuk pembiayaan umum yang ada di daerah. Sedangkan, retribusi daerah bertujuan untuk membiayai penyediaan jasa atau izin.
Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta.