Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Cara Keduanya Mendukung Pembangunan Jakarta

Atik Untari , Jurnalis-Kamis, 18 Desember 2025 |11:39 WIB
Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Cara Keduanya Mendukung Pembangunan Jakarta
Ilustrasi pembangunan Kota Jakarta. (Foto: dok freepik/onlyyouqj)
A
A
A

Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merinci jenis-jenis retribusi serta tata cara pemungutannya.

Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah

Pajak dan retribusi daerah keduanya diatur dalam dasar hukum yang sama, yaitu UU No.1 Tahun 2022 dan Perda No.1 Tahun 2024. Sementara untuk perbedaannya, di antaranya:

- Sifat Pungutan

Sifat pungutan pada pajak daerah merupakan wajib tanpa imbalan langsung, namun untuk retribusi daerah bersifat wajib dengan imbalan langsung. 

- Tujuan Penggunaan 

Pajak daerah digunakan untuk pembiayaan umum yang ada di daerah. Sedangkan, retribusi daerah bertujuan untuk membiayai penyediaan jasa atau izin. 

- Contoh Bentuk Pajak dan Retribusi Daerah

  • Pajak Daerah: PKB, PBB-P2, Pajak Restoran
  • Retribusi Daerah: Retribusi parkir, retribusi pasar, dan retribusi IMB

Dua Sumber untuk Kesejahteraan Warga

Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki tujuan yang sama: meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Jakarta. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement