JAKARTA - Formula UMP 2026 telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Besaran kenaikan upah minimum sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Indeks Alfa dimaknai sebagai bentuk kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Alfa juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat disparitas atau kesenjangan antara upah yang berlaku saat ini dengan kondisi ideal di daerah masing-masing.
Dengan formula tersebut, maka bisa dihitung-hitung berapa besaran UMP di masing-masing provinsi, seperti di Jakarta dan Bekasi.
Jika mengacu perhitungan indeks Alfa tertinggi 0,9, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut UMP Jakarta 2025 naik 6,9 persen pada 2026.
Maka UMP Jakarta 2026 naik Rp372.376,5 menjadi Rp5.769.137 dari sebelumnya Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP Jakarta 2025 diprediksi tidak akan sampai Rp6 juta seperti tuntutan buruh.
Sementara itu, untuk UMK di Kota Bekasi 2026, jika menggunakan besaran kenaikan yang sama 6,9 persen, maka akan naik Rp392.661 menjadi Rp6.083.413. Di sisi lain, UMK di Kabupaten Bekasi 2026 akan naik Rp383.537 menjadi Rp5.942.052.