JAKARTA - Besaran upah minimum 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.
Dalam penghitungan upah minimum 2026 terdapat formula baru yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Nilai Alfa merupakan variabel yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Dalam PP terbaru ini, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9.
Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mematok nilai Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Perubahan formula ini menandai pergeseran metode penetapan upah dibandingkan tahun sebelumnya.
"Besaran upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan," tulis keterangan akun Instagram Kemnaker, Jakarta.
Berikut ini Okezone rangkum mengenai formula penghitungan upah minimum dan simulasinya: