Untuk tahun 2026, penghitungan akan kembali merujuk pada variabel ekonomi masing-masing daerah dengan formula yang telah diperbarui. Dengan kebijakan ini, maka besaran kenaikan UMP 2026 tiap provinsi akan berbeda. Ada beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMP di atas 5%, bahkan ada yang mengalami kenaikan nyaris 10%.
Okezone akan menghitung kisaran kenaikan UMP 2026 jika menggunakan aturan baru dengan besaran 7%. Lalu daerah mana dengan kenaikan UMP 2026 tertinggi? Berikut rangkumannya.
1. UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp5.774.534
2. UMP Papua 2026 naik menjadi Rp4.585.860
3. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026 naik menjadi Rp4.147.962
4. UMP Sulawesi Utara 2026 naik menjadi Rp4.039.705
5. UMP Aceh 2026 naik menjadi Rp3.944.608
6. UMP Sumatera Selatan 2026 naik menjadi Rp3.939.281
7. UMP Sulawesi Selatan 2026 naik menjadi Rp3.913.559
8. UMP Kepulauan Riau 2026 naik menjadi Rp3.877.309
9. UMP Kalimantan Utara 2026 naik menjadi Rp3.830.571
10. UMP Kalimantan Timur 2026 naik menjadi Rp3.829.055
Namun, besaran kenaikan tersebut hanya kisaran. Tentu nilainya akan berubah tergantung perhitungan dan ketetapan dari masing-masing kepala daerah dalam menetapkan UMP 2026.
Upah minimum provinsi Z 2025 Rp3.000.000
Inflasi daerah Z = 3 persen
Pertumbuhan ekonomi daerah Z = 5 persen
Jika nilai Alfa 0,5 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,5)} x 3.000.000 = 165.000
Jika nilai Alfa 0,9 maka persentase kenaikan UMP Z 2026 = {3 persen + (5 persen x 0,9)} x 3.000.000 = 225.000
Jadi jika menggunakan Alfa 0,5 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.165.000, sedangkan jika menggunakan Alfa 0,9 maka UMP Z 2026 sebesar Rp3.225.000