Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Buruh dan Pengusaha Sama-sama Tolak Formula UMP 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |09:01 WIB
5 Fakta Buruh dan Pengusaha Sama-sama Tolak Formula UMP 2026
Fakta Buruh dan Pengusaha Tolak Formula UMP 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Serikat pekerja dan pengusaha sama-sama menolak formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang menggunakan indeks tertentu (alfa) pada level 0,5 hingga 0,9. Pengusaha menilai keputusan tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan yang diajukan, yang berada di angka 0,1 hingga 0,3.

Sementara itu, buruh menolak formula UMP 2026 karena merasa tidak dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, terutama dalam pembahasan substansi aturan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai bahwa indeks alfa dalam formula penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut fakta-fakta menarik soal UMP 2026 yang ditolak pengusaha dan buruh, Senin (21/12/2025):

1. Pengusaha Tolak Formula UMP 2026

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang memuat rentang indeks tertentu (alfa) dalam formula upah minimum pada level 0,5 hingga 0,9, jauh melampaui ketentuan sebelumnya yang berada di angka 0,1 hingga 0,3.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyampaikan bahwa ketetapan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.

"Masukan kami alfa itu (rentangnya) 0,1 sampai 0,3, kita perluas ke 0,5. Jadi waktu itu usulan kami, kalau yang KHL-nya (Kebutuhan Hidup Layak) sudah di atas itu kan 0,3, tapi kalau masih di bawah ya itu bisa sampai 0,5. Itu usulan kami sudah jelas dan datanya semua juga sudah disampaikan," jelas Shinta.

2. Buruh Juga Tolak Formula UMP 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menentukan UMP 2026.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, penolakan ini lantaran buruh tidak dilibatkan dalam proses penyusunan PP Pengupahan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.

“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” tegas Said Iqbal.

3. Ancam Industri Padat Karya

Apindo menyoroti bahwa batas bawah alfa sebesar 0,5 akan menekan industri padat karya, seperti sektor tekstil dan garmen, yang saat ini kondisinya belum pulih sepenuhnya. Kenaikan upah yang signifikan dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah efisiensi.

"Concern kami adalah yang padat karya. Karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya, itu jadi cukup tinggi," tegas Shinta.

Ia memperingatkan agar kenaikan upah ini tidak menjadi bumerang yang justru mematikan lapangan pekerjaan di daerah.

Dengan berlakunya aturan ini, Shinta menyebut tantangan kini berpindah ke tingkat daerah. Selain persoalan alfa, pengusaha juga harus bersiap dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK).

 

4. Harapan Pengusaha

Apindo berharap pemerintah daerah dapat bijak dan cermat melihat kondisi riil industri di wilayahnya masing-masing agar stabilitas usaha tetap terjaga.

"Belum lagi kita bicara soal upah sektoral, karena ini yang harus kami harap bahwa pemerintah daerah juga bisa mencermati kondisinya," ungkap Shinta.

Shinta juga menyuarakan keluhan mengenai seringnya terjadi perubahan regulasi, mulai dari UU Cipta Kerja hingga revisi berbagai PP turunannya. Ketidakpastian hukum ini dinilai dapat membingungkan investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

5. Klaim Menaker Soal UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa indeks alfa dalam formula penetapan UMP 2026 mengalami perluasan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada UMP 2026, nilai alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Menurut Yassierli, penetapan nilai alfa diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3 kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9," ungkap Yassierli.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement