STNK yang tidak diperpanjang dapat menimbulkan hambatan saat dibutuhkan. Dengan pajak yang tertib, pemilik kendaraan memiliki bukti administrasi yang lengkap dan sah. Ketertiban ini penting, terutama dalam situasi pemeriksaan atau pengurusan dokumen kendaraan.
Kendaraan yang pajaknya tertib cenderung lebih diminati oleh calon pembeli. Proses balik nama juga menjadi lebih mudah. Bagi pemilik yang berencana menjual kendaraan, kepatuhan pajak dapat meningkatkan nilai kendaraan tersebut.
Kabar baiknya, bagi warga Jakarta yang sempat tertunda karena kendala finansial, kini ada kesempatan emas untuk "memutihkan" kembali administrasi kendaraan. Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0104 Tahun 2025, Pemprov DKI menghapuskan denda keterlambatan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun ini.
"Kebijakan ini adalah bentuk keringanan agar masyarakat kembali tertib administrasi. Selain memudahkan proses jual-beli kendaraan di masa depan, kepatuhan pajak juga menghindarkan pemilik dari beban denda yang terus menumpuk," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny.
Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, warga diimbau segera memanfaatkan fasilitas ini guna mendukung pembangunan kota sekaligus memastikan status administrasi kendaraan tetap aktif dan sah.
(Agustina Wulandari )