Perbedaan antara PKB tahunan dan lima tahunan dirancang untuk memenuhi dua fungsi utama:
- Tahunan: memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan administrasi sah digunakan.
- Lima tahunan: memperbarui identitas kendaraan serta memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen resmi.
“Dengan mengetahui perbedaannya, pemilik kendaraan dapat menyiapkan waktu, dokumen, dan biaya secara lebih efektif,” ucap Morris.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan melalui pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini bertujuan untuk warga menaati administrasi kendaraan.