JAKARTA — Pemilik kendaraan tentunya wajib menaati administrasi pajak kendaraan agar tetap aktif. Adapun dua proses yang sering dilakukan, yakni pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan. Meskipun keduanya terlihat sama, namun ada beberapa hal yang membedakan dari segi mekanisme dan tujuannya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PKB tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun untuk memastikan pajak dan administrasi kendaraan tetap sah digunakan. Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan: pembayaran PKB, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK dengan masa berlaku satu tahun.
“Proses tahunan bersifat cepat dan sederhana. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi SIGNAL, gerai Samsat, hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa lokasi,” tuturnya.
Sementara itu, Morris juga memaparkan tentang PKB lima tahunan. “Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib menjalani proses administrasi yang lebih menyeluruh. Selain membayar PKB, pemilik kendaraan perlu: melakukan cek fisik kendaraan, menerbitkan STNK baru, dan mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Proses lima tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan. Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa identitas kendaraan di dokumen resmi sesuai dengan kondisi fisik di lapangan,” katanya.