“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan,” ujar Morris.
Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya dalam periode tersebut.
Morris menambahkan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi dengan meringankan beban denda PKB.
(Agustina Wulandari )