Pramono meminta agar seluruh perusahaan di Jakarta dapat menerapkan besaran UMP 2026 yang baru sebesar Rp5.729.876.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono.
Pramono sempat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha untuk adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP.
Oleh karenanya, Pramono juga berharap nantinya tak ada buruh yang mogok bekerja usai UMP diumumkan. Terkait insentif yang ia janjikan untuk para buruh, Pramono mengatakan hal tersebut telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).