Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya Roti O Terima Pembayaran Uang Tunai Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 Desember 2025 |18:01 WIB
Akhirnya Roti O Terima Pembayaran Uang Tunai Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta
Akhirnya Roti O Terima Pembayaran Uang Tunai Usai Viral dan Terancam Sanksi Rp200 Juta (Foto: Freepik)
A
A
A

Menurut BI, penggunaan instrumen pembayaran, baik tunai maupun nontunai, harus berdasarkan kenyamanan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Untuk pembayaran nontunai didorong untuk memitigasi risiko peredaran uang palsu. BI menyadari bahwa tantangan demografi dan geografis membuat uang tunai tetap menjadi kebutuhan vital di berbagai wilayah Indonesia.

Respons tegas Bank Indonesia ini merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang konsumen di gerai Roti O tidak dapat membeli produk karena hanya membawa uang tunai, sementara gerai tersebut menerapkan kebijakan full cashless.

Banyak warganet menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi masyarakat yang belum terpapar teknologi digital atau sedang mengalami kendala pada perangkat selulernya. Dengan penegasan dari BI ini, pelaku usaha diingatkan untuk kembali menyediakan opsi pembayaran tunai guna menghormati kedaulatan Rupiah sebagai mata uang tunggal yang sah di NKRI.

Sanksi Tolak Pembayaran Rupiah

Pihak-pihak yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis keterangan BI.

Dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang disebutkan setiap orang wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian dalam Pasal 23 UU Mata Uang disebutkan setiap pihak dilarang untuk menolak untuk menerima Rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut telah diperjanjikan secara
tertulis dalam valuta asing.

"Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah di wilayah NKRI dan menolak Rupiah untuk pembayaran di wilayah NKRI, dihukum dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," tulis Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Mata Uang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement