Namun, pekerja bisa menggunakan cuti di tanggal tersebut untuk memperpanjang libur tahun baru.
Karena tidak ada cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru Masehi, maka aktivitas perkantoran, sekolah dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026 pada prinsipnya tetap berjalan normal sesuai ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberi kesempatan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.
Kebijakan WFA ini guna mendukung kelancaran mobilitas selama libur Nataru 2025-2026.
(Taufik Fajar)