Berikut daftar kenaikan Upah Minimum 2026 tertinggi dan terendah Indonesia yang dirangkum Okezone, Minggu (4/1/2026).
Di Jawa Barat yang memiliki UMK 2026 tertinggi. Pertama wilayah dengan nilai UMK 2026 tertinggi diisi oleh Kota Bekasi, yakni Rp 5.994.443.
Lalu disusul Kabupaten Bekasi dengan UMK 2026 sebesar Rp 5.938.885, sedangkan peringkat UMK 2025 ketiga diraih Kabupaten Karawang dengan besaran Rp5.886.853.
Sedangkan wilayah dengan besaran UMK 2026 terendah berada di Jawa Tengah.
Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK 2026 terendah, yaitu Rp 2.327.813.
Kemudian ada Kabupaten Wonogiri dengan nilai UMK 2026 Rp 2.335.126 dan Kabupaten Sragen dengan Rp 2.337.700.
Berikut daftar UMP 2026 untuk sementara 36 provinsi.
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850
3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850
4. UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.295.848 dari sebelumnya Rp4.285.848
5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600
6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425
7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571
8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527
9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653
10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000