JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk 33 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 33 provinsi Indonesia. Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2025.
Menurut Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Fadjry Djufry, pembentukan Balai Besar tersebut bertujuan untuk menghadirkan pendampingan teknologi pertanian di daerah dalam mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Balai Besar berada di bawah koordinasi BRMP yang memiliki tugas koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.
“Dengan jaringan kerja yang menjangkau dari pusat hingga daerah, BRMP memainkan peran penting dalam percepatan modernisasi sektor pertanian melalui pengembangan inovasi teknologi, penerapan standar mutu, dan peningkatan kapasitas kelembagaan,” kata Fadjry dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Fadjry menerangkan bahwa Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian akan melaksanakan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern.
Tidak hanya itu, Balai Besar ini juga melaksanakan produksi benih ataupun bibit sumber yang unggul dan tersertifikasi untuk peningkatan produktivitas dan mendukung swasembada pangan berkelanjutan.