Sementara itu, untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah menyalurkan 15,9 persen anggaran dalam bentuk fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.
“Jika dikategorikan berdasarkan penerima manfaat, belanja perpajakan ini paling besar diterima oleh rumah tangga, kemudian dunia usaha dalam rangka memperkuat iklim investasi,” tambah Suahasil.
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal melalui instrumen kepabeanan yang mencapai Rp40,4 triliun sepanjang 2025.
Insentif ini diarahkan untuk mendukung daya saing industri dan ekspor, dengan rincian Penangguhan Bea Masuk Kawasan Berikat Rp27,5 triliun, Pembebasan Bea Masuk (Pasal 25 & 26 UU Kepabeanan) Rp6,78 triliun, Pembebasan Bea Masuk di KEK: Rp3,8 triliun, Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor): Rp336,3 miliar dan Impor Hulu Migas dan Panas Bumi: Rp271,7 miliar.
Melalui belanja perpajakan dan kepabeanan yang ekspansif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berinvestasi.
(Taufik Fajar)