Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, memberikan waktu bagi pelamar untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi utama (CAT) dijadwalkan pada 11 hingga 17 Februari 2026, sedangkan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis) akan dilaksanakan pada 27 hingga 31 Maret 2026.
Setelah serangkaian seleksi, pengumuman hasil akhir akan disampaikan pada 11 April 2026.
Lalu, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk PPPK akan berlangsung sepanjang bulan April hingga Mei 2026.
Secara umum, skema penggajian PPPK mengikuti ketentuan nasional yang mengacu pada golongan dan jenjang pendidikan, meskipun statusnya berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Bagi pelamar lulusan sarjana, posisi yang tersedia diperkirakan berada pada golongan IX.
Pada golongan ini, gaji pokok PPPK berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, lulusan diploma tiga diproyeksikan masuk ke golongan VII, dengan gaji pokok sekitar Rp2,8 juta sampai Rp4,5 juta.
PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja atau tukin. Nilai tukin bervariasi dan dipengaruhi oleh kelas jabatan, capaian kinerja, serta tingkat kehadiran pegawai.
Besarannya diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan, meski angka tersebut dapat berbeda untuk tiap individu.
PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan lain. Seperti uang makan, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan sesuai ketentuan.
Dengan akumulasi gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan PPPK dinilai cukup kompetitif dan menjadi daya tarik bagi para pencari kerja.
(Taufik Fajar)