Skema pembayaran PPPK paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian status dan hak bagi tenaga non-ASN, dengan gaji dan tunjangan yang proporsional serta perlindungan sosial yang memadai. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal dan berkeadilan.
Implementasi PPPK paruh waktu masih menghadapi tantangan, seperti penyesuaian sistem penggajian, sosialisasi kebijakan, dan pengawasan pelaksanaan di lapangan. Namun, dengan komitmen pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, skema ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menjaga keberlanjutan tenaga kerja di sektor publik.
(Feby Novalius)