Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adu Gaji PNS dengan PPPK 2026, Bak Bumi dan Langit?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |14:00 WIB
Adu Gaji PNS dengan PPPK 2026, Bak Bumi dan Langit?
Adu Gaji PNS dengan PPPK 2026, Bak Bumi dan Langit? (Foto: Okezone)
A
A
A

Gaji PPPK

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan perbandingan di atas, besaran gaji pokok PPPK 2026 lebih besar dibandingkan PNS. Namun, hal tersebut tergantung golongan dan masa kerja. Selain itu, total penghasilan akan berbeda karena belum termasuk tunjangan yang didapat PNS maupun PPPK.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement