OJK juga berupaya menjadi jembatan dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dan manajemen DSI guna mencari solusi pengembalian dana.
Guna meminimalisir risiko jatuhnya korban baru, OJK telah memberlakukan pembatasan kegiatan usaha, melarang penghimpunan dana, serta melarang pengalihan aset maupun perubahan susunan Direksi dan Komisaris hingga seluruh proses hukum tuntas.
Agusman memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan perintah tegas kepada seluruh jajaran manajemen dan pemegang saham DSI melalui instruksi tertulis agar memprioritaskan kewajiban kepada para nasabah serta mengusulkan pencekalan bagi pihak-pihak terkait.
"Langkah strategis kami yang lain adalah instruksi tertulis. Jadi perintah yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan dewan komisaris dan dewan pengawas sariah dari PT DSI ini, intinya adalah yang terutama mengembalikan dana para lender ini," jelas Agusman.
"Dan kewajiban-kewajiban lain yang memang sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Kemudian kami juga minta sekali, harapan kami yang sangat besar adalah cekal,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, OJK mengungkap delapan modus operandi yang mengindikasikan adanya praktik fraud di internal DSI. Temuan tersebut mencakup dugaan penggunaan data peminjam riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai jaminan dana baru, serta penyebaran informasi palsu di situs resmi demi menjaring investor baru.
Selain itu, DSI diduga menggunakan pihak terafiliasi sebagai pemancing dana, menggunakan rekening perusahaan cangkang (vehicle) untuk menampung aliran dana, dan menyalurkan modal tersebut ke perusahaan yang masih satu jaringan.
Modus lainnya meliputi penggunaan dana lender untuk menutup tagihan lain serta melunasi pendanaan macet dari peminjam lain (ponzi scheme), yang seluruhnya ditutup-tutupi melalui penyampaian laporan palsu kepada otoritas.
(Taufik Fajar)