Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang Kini Bebas Tarif 0%

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2026 |15:14 WIB
Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang Kini Bebas Tarif 0%
Ekspor Tuna-Cakalang ke Jepang (Foto: Okezone)
A
A
A

Tata Cara Mendapatkan Tarif 0%

KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," jelas Machmud.

Sementara itu,  Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Dimulai dari UPI mengirimkan dokumen berupa formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud. 

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email [email protected] hingga 26 Januari 2026.

Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17%.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement