Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji Bripda Rio Sebagai Tentara Bayaran Rusia

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 20 Januari 2026 |21:03 WIB
Segini Kisaran Gaji Bripda Rio Sebagai Tentara Bayaran Rusia
Segini kisaran gaji Bripda Rio sebagai tentara bayaran Rusia. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Segini kisaran gaji Bripda Rio sebagai tentara bayaran Rusia. Personel Brimob Polda Aceh ini telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa Bripda Rio telah beberapa kali menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait sejumlah dugaan pelanggaran.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” kata Joko.

Selain itu, hal lain yang menarik perhatian publik adalah kisaran gaji Bripda Rio sebagai tentara bayaran Rusia.

Seperti diketahui, Angkatan Bersenjata Rusia merekrut tentara dari luar negeri secara langsung. Berdasarkan sejumlah laporan media, gaji bagi mereka yang bertempur sebagai tentara bayaran atau tentara kontrak Rusia sangat bervariasi, tergantung lembaga perekrutan, peran spesifik, serta asal rekrutan.

Namun, secara umum gaji tersebut berkisar antara 200.000 hingga 344.000 rubel per bulan, atau setara USD 2.200 hingga USD 4.500. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan upah rata-rata nasional Rusia, sehingga menjadi salah satu insentif utama perekrutan.

Meski jumlah warga Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang menjadi tentara bayaran Rusia relatif kecil dibandingkan wilayah lain, keberadaan mereka menimbulkan dua pertanyaan penting. Pertama, apakah tindakan tersebut legal, dan kedua, apa motivasi mereka untuk mengangkat senjata dalam konflik asing?

Berdasarkan hukum internasional, menjadi tentara bayaran bukanlah kejahatan. Namun, banyak negara menjadikan partisipasi warganya dalam konflik bersenjata di luar negeri sebagai tindak pidana. Hukuman yang diterapkan pun bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga pencabutan kewarganegaraan.

Di Asia Tenggara, legalitas tentara bayaran berbeda-beda di setiap negara.

Warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika bertugas dalam dinas militer asing tanpa persetujuan Presiden. Ketentuan serupa juga berlaku di Filipina, kecuali jika Manila memiliki pakta pertahanan dengan negara asing, seperti yang memungkinkan warga Filipina bergabung dengan angkatan bersenjata Amerika Serikat.

 

Di Malaysia, ketentuannya tidak sepenuhnya jelas. Konstitusi menyebutkan bahwa kewarganegaraan dapat dicabut jika seseorang mengucapkan sumpah setia kepada pemerintah asing. Namun, apakah hal tersebut berlaku bagi tentara bayaran yang bekerja berdasarkan kontrak militer asing masih menjadi perdebatan. Kepolisian Malaysia saat ini menyelidiki laporan mengenai dua warga negaranya di wilayah Donbas dan menduga keduanya dapat dijerat undang-undang anti-terorisme.

Di Singapura, warga negara yang berperang melawan negara yang tidak sedang berkonflik dengan Republik Singapura dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura saat Rusia menginvasi Ukraina. Pelanggar dapat dikenai denda maupun hukuman penjara.

Sementara itu, warga negara Vietnam yang bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri dapat dijatuhi hukuman penjara selama 10 hingga 20 tahun.

Berbeda dengan itu, di Thailand dan Kamboja, menjadi tentara bayaran bukanlah tindak pidana, meski praktik tersebut tidak dianjurkan. Saat Rusia menginvasi Ukraina, Perdana Menteri Kamboja saat itu, Hun Sen, menyatakan tidak akan mengizinkan warganya berperang membela Ukraina, meskipun secara hukum ia tidak memiliki dasar untuk melarang hal tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement