Hendry melanjutkan, pernyataan pemerintah berpotensi berdampak terhadap kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri perseroan. "Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah," ujar Hendry.
Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH.
Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan perseroan," ujar Hendry.
Perseroan memastikan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari pemerintah.
"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas," ujar Hendry.