JAKARTA - Manajemen PLTU Sukabangun meningkatkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menyusul terjadinya kecelakaan kerja di area operasional PLTU Sukabangun pada Rabu, 21 Januari 2026. Insiden tersebut melibatkan seorang pekerja dari mitra kerja PT Limas Anugrah Steel saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
"Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban dan keluarga. Bagi kami, keselamatan adalah aspek yang tidak bisa ditawar. Kami mengambil tanggung jawab pengawasan ini dengan sangat serius," ujar Manager PLTU Sukabangun, Zais Ariyono, Sabtu (24/1/2026).
Manajemen PLTU Sukabangun menyatakan duka cita dan simpati yang sedalam-dalamnya atas insiden kerja yang terjadi di area operasional. Seluruh jajaran manajemen dan karyawan turut berbelasungkawa atas berpulangnya rekan pekerja dari mitra kerja PT Limas Anugrah Steel saat menjalankan pekerjaan di area PLTU.
Manajemen juga telah berkoordinasi dengan aparat berwenang dan otoritas terkait serta berkomitmen untuk transparan dalam proses ini guna menemukan akar masalah secara objektif, baik dari sisi prosedur internal maupun pelaksanaan di lapangan oleh mitra kerja, serta memastikan hak keluarga rekan pekerja dari mitra kerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Zais menegaskan bahwa perusahaan tidak akan berkompromi dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Sebagai langkah tanggap, kami telah melakukan penyesuaian sementara pada aktivitas terkait di lokasi untuk melakukan audit terhadap seluruh mitra kerja. Jika ditemukan celah keamanan atau kelalaian prosedur, kami akan mengambil langkah hukum dan kontraktual yang sangat tegas agar kejadian ini menjadi yang terakhir," tegas Zais.
(Feby Novalius)