- Login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”
- Klik “Tambah Usulan”
- Lengkapi data diri sesuai dokumen resmi
- Pilih jenis bantuan (PKH 2026 atau BPNT)
- Unggah foto kondisi rumah
- Klik “Simpan” dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial setempat
- Datang ke kantor desa dengan membawa KTP dan KK
- Ajukan permohonan masuk DTSEN
- Data dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes)
- Jika lolos, data diinput ke aplikasi SIKS-NG
- Diverifikasi Dinas Sosial kabupaten/kota
- Disahkan oleh kepala daerah
(Feby Novalius)