Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gantikan Juda Agung, Prestasi Thomas Djiwandono Selama Jadi Wamenkeu Dipertanyakan

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |09:11 WIB
Gantikan Juda Agung, Prestasi Thomas Djiwandono Selama Jadi Wamenkeu Dipertanyakan
Ekonom Ichsanuddin Noorsy mempertanyakan logika pergantian Deputi Gubernur BI, dari Juda Agung ke Thomas Djiwandono. (foto; okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Ekonom Ichsanuddin Noorsy mempertanyakan logika pergantian Deputi Gubernur BI, dari Juda Agung ke Thomas Djiwandono. Menurutnya, Juda Agung memiliki prestasi di bidang moneter yang diakui, sementara Thomas dinilai belum menunjukkan jejak konkret di lapangan sebelum penunjukan.

“Di tengah fokus Purbaya pada fiskal dan Bea Cukai, kita jarang mendengar peran Thomas,” ujar Ichsanuddin, di Podcast The Daily Buzz Okezone.com, Selasa (27/1/2026).

Dirinya juga mempertanyakan istilah “tukar guling” yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kenapa mesti tukar guling, apa logikanya? Dan pertanyaannya kenapa mesti tukar guling, karena Juda Agung selama jadi Deputi Gubernur BI ada prestasinya. Dia diakui di dalam impulsif keuangan dan mendapat penghargaan. Thomas sebagai Wamenkeu Ani dan Purbaya, prestasinya apa?” ujarnya.

Menurut Ichsanuddin, Thomas seharusnya seperti Purbaya yang ikut membuat kebijakan. Misalnya, saat Rupiah melemah dan fiskal semakin tertekan, ada hal yang dilakukan.

“Paling tidak kalau belum ada prestasinya, mestinya kelihatan kemarin. Purbaya begitu duduk langsung Rp200 triliun, walaupun saya bilang enggak bakalan berhasil, dan betul. Di tengah sibuk soal Bea Cukai, di tengah sibuk yang namanya pajak, materai, cukai pada rokok kan ramai tuh, kita enggak dengar namanya Thomas. Dan tiba-tiba dia tukar guling dari Lapangan Banteng ke Air Muncerat, kalau istilah saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Thomas AM Djiwandono telah ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Dirinya terpilih usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta mendapat keputusan Komisi XI DPR RI melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat internal.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement