Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dominasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya bagi Kedaulatan Listrik Nasional

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 29 Januari 2026 |10:44 WIB
Dominasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya bagi Kedaulatan Listrik Nasional
Dominasi Swasta di RUPTL 2025-2034, Ini Dampaknya bagi Kedaulatan Listrik Nasional (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pengelolaan sektor ketenagalistrikan harus tetap berada di tangan negara dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia demi menjaga kedaulatan listrik nasional. Namun, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, porsi swasta mendominasi hingga 73% dari total investasi.

Ketua Umum SP PLN Abrar Ali mengingatkan agar jangan sampai sektor ketenagalistrikan mengalami kondisi serupa dengan apa yang dialami sektor distribusi BBM, antara SPBU Pertamina dan swasta beberapa waktu yang lalu. 

"Penguasaan pembangkit listrik oleh swasta yang dapat berpotensi melemahkan kendali negara dan membuka risiko terjadinya kembali peristiwa padam total, seperti yang pernah terjadi di Nias pada tahun 2016," katanya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam gugatan RUPTL 2025-2034, dirinya menganalogikan  PLN sebagai rumah makan, sementara pembangkit listrik adalah dapurnya. Jika dapur itu dikuasai pihak lain, maka PLN hanya akan menjual masakan jadi yang dibeli dari dapur orang lain.

"Sehingga harga dan keuntungan sepenuhnya ditentukan pihak luar dan pada akhirnya berpotensi merugikan negara serta rakyat," katanya.

Pihaknya menegaskan perjuangan dalam gugatan RUPTL ini
bukan hanya untuk karyawan PLN, termasuk juga seluruh insan yang bekerja di sektor ketenagalistrikan jumlahnya sekitar 200 ribu orang. "Kami berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia agar ketahanan energi nasional tetap terjaga,” tegasnya.

Proyek Kelistrikan dalam RUPTL 2025–2034

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 milik PT PLN (Persero). 

Dokumen strategis ini disusun sebagai peta jalan pengembangan sistem kelistrikan nasional selama 10 tahun ke depan, sekaligus membuka peluang investasi swasta yang masif di sektor ketenagalistrikan.

Sampai dengan tahun 2034, proyek ketenagalistrikan yang akan dibangun berupa pembangkit dengan total kapasitas 69,5 gigawatt (GW). 

Proyek ini akan didukung oleh peran Independent Power Producer (IPP) yang menyumbang 73% dari total nilai proyek pembangkitan atau sekitar 50,7 GW. Nilai investasi dari pihak swasta ini mencapai Rp1.566,1 triliun dari total investasi sebesar Rp2.133,7 triliun.

 

Penyusunan RUPTL 2025–2034

Direktur SDM dan Umum PLN Tahun 2009-2014 Eddy Denastiadi Erningpradja menjelaskan bahwa RUPTL pada masa menjabat diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.

Eddy menilai bahwa RUPTL 2025–2034 menunjukkan pergeseran orientasi yang signifikan, di mana porsi pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau swasta. 

"Kondisi ini berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam mengendalikan sektor strategis ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Eddy menegaskan bahwa kebijakan kelistrikan seharusnya tidak disusun semata berdasarkan angka dan proyeksi keuntungan, serta tidak boleh mengutamakan kepentingan pihak swasta atau sekelompok pihak tertentu di atas kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa listrik bukanlah komoditas biasa, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, Eddy mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Skema tersebut dinilai menempatkan PLN pada posisi yang dirugikan karena harus menanggung kewajiban pembayaran meskipun listrik tidak terserap. Kondisi ini membuat PLN seolah-olah tidak mampu membangun dan mengelola pembangkit sendiri, padahal secara kapasitas dan pengalaman, PLN memiliki kemampuan tersebut.

Terkait proses penyusunan RUPTL, Eddy menegaskan bahwa secara normatif penyusunan RUPTL merupakan kewenangan internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama PLN. 

"Apabila proses tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang keliru atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka RUPTL yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement