Saat mengajukan klaim JHT, pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap. Jika ada satu dokumen yang kurang, pengajuan tidak dapat diproses. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
KTP Elektronik (WNI) atau Paspor (WNA)
Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan
Selain karena resign, klaim JHT juga bisa dilakukan bagi Anda yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persyaratan hampir sama, hanya surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.
Saat mempersiapkan dokumen, pastikan semua data valid, karena perbedaan data dapat menyebabkan kegagalan pengajuan klaim. Jika dokumen lengkap dan valid, Anda bisa mengunjungi kantor cabang terdekat untuk memproses pengajuan.
Namun, jika total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp 15 juta, Anda tidak perlu pergi ke kantor cabang. Klaim bisa diajukan melalui aplikasi JMO, sehingga lebih mudah dan praktis.
(Feby Novalius)