Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Saldo JHT Bertambah Jika Sudah Tidak bekerja? Ini Faktanya

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 31 Januari 2026 |19:04 WIB
Apakah Saldo JHT Bertambah Jika Sudah Tidak bekerja? Ini Faktanya
Apakah saldo JHT bertambah jika sudah tidak bekerja? Ini faktanya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
2. Melengkapi Seluruh Persyaratan Dokumen

Saat mengajukan klaim JHT, pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap. Jika ada satu dokumen yang kurang, pengajuan tidak dapat diproses. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

KTP Elektronik (WNI) atau Paspor (WNA)

Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan

Selain karena resign, klaim JHT juga bisa dilakukan bagi Anda yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persyaratan hampir sama, hanya surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.

Saat mempersiapkan dokumen, pastikan semua data valid, karena perbedaan data dapat menyebabkan kegagalan pengajuan klaim. Jika dokumen lengkap dan valid, Anda bisa mengunjungi kantor cabang terdekat untuk memproses pengajuan.

Namun, jika total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp 15 juta, Anda tidak perlu pergi ke kantor cabang. Klaim bisa diajukan melalui aplikasi JMO, sehingga lebih mudah dan praktis.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement