Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, MSCI Lebih Mudah Pantau

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |17:56 WIB
OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, MSCI Lebih Mudah Pantau
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor atau pemegang saham perusahaan terbuka. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
A
A
A
13. Firm — Perusahaan
14. Peer to Peer Lending — Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)
15. Sole Proprietorship — Usaha perseorangan
16. State Owned Company — Perusahaan milik negara
17. Public Corporation — Perusahaan terbuka (Tbk)
18. Social Organizations — Organisasi sosial
19. Central Bank — Bank sentral
20. Diocese — Keuskupan
21. Conference — Konferensi
22. Congregation — Kongregasi
23. Cooperatives — Koperasi
24. International Organization — Organisasi internasional
25. Political Parties — Partai politik
26. Partnership — Persekutuan
27. Educational Institution — Lembaga pendidikan

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement