JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) untuk melarang para jagal yang memotong sapi untuk tidak menaikkan harga daging sapi, sebagai bagian dari kesiapan pemerintah menjaga stabilitas pangan nasional menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri 2026.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah kondisi harga pangan nasional yang cenderung terkendali. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), komponen harga bergejolak (volatile food) secara bulan ke bulan mengalami deflasi sebesar 1,96 persen, sementara secara tahunan tercatat inflasi sebesar 1,14 persen, menandakan stabilitas harga pangan masih terjaga.
Pemerintah telah menetapkan harga sapi siap potong dari Feedloter tidak lebih dari Rp.55.000/kg dan terima di RPH maksimal Rp.56.000/kg. Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp.130.000/kg
"Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026,” tegas Amran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).
Mentan Amran menekankan bahwa kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada momentum hari besar keagamaan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Mentan Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap RPH yang diduga memainkan harga daging.
“Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Sebagai langkah penertiban rantai pasok, Mentan Amran juga menginstruksikan feedloter agar tidak menyalurkan/suplai sapi hidup kepada para jagal RPH yang tidak patuh terhadap ketentuan harga karkas dan daging.