Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Rincian Iuran dan Potongan 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan 2026 

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2026 |21:07 WIB
Ini Rincian Iuran dan Potongan 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan 2026 
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini rincian iuran dan potongan 50 persen BPJS Ketenagakerjaan 2026. Pemerintah telah memberikan diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50%. 

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. 

Di mana tujuan pemberlakuan diskon 50% JKK dan JKM ini yaitu memberi keringanan terhadap para penerimanya. 

Dikutip dari laman resminya, program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat berupa uang tunai atau layanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Sementara itu, manfaat JKM adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Setiap bulan, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM diwajibkan membayar iuran.

Besaran iuran JKK adalah 1% dari upah yang dilaporkan. 

Sementara itu, iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.

 

Penerima Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan

Menurut keterangan di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, sasaran diskon 50% adalah pekerja BPU di sektor transportasi. 

Di antara yang berhak menerima adalah pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir dan kurir paket/logistik.

Diskon ini berlaku untuk siapa saja, baik yang baru saja mendaftar maupun sudah menjadi peserta aktif. 

Meski begitu, ada pula peserta BPU yang tidak berhak menerima diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat penerima diskon 50% BPJS

Ketenagakerjaan meliputi:

Termasuk peserta BPU, bukan PU, di sektor transportasi.

Di antara profesi yang masuk cakupan adalah ojol, kurir, dan sopir.

Peserta BPU program JKK maupun JKM, baik lama atau baru mendaftar.

Iuran program JKK dan JKM-nya tidak dibayarkan via skema APBN/APBD.

Cara Dapat Diskon 50% BPJS Ketenagakerjaan 2026.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, diskon 50% berlaku selama 15 bulan, terhitung dari Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang. 

Namun, tidak dijelaskan mengenai tata cara khusus untuk mendapatkan diskon ini.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement