Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah pembedaan insentif berdasarkan jenis baterai yang digunakan pada mobil listrik (BEV), yakni Baterai Berbasis Nikel (NMC) diusulkan mendapatkan diskon PPN sebesar 100 persen, dan Baterai LFP (Lithium Iron Phosphate) diusulkan hanya mendapatkan diskon PPN sebesar 50 persen, sehingga konsumen masih dikenakan PPN efektif sebesar 6 persen.
Selain kendaraan listrik murni, usulan tersebut juga mencakup pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau PPN untuk mobil konvensional (ICE) dan Hybrid dengan batasan harga tertentu: Mobil ICE & Pick Up di bawah Rp275 juta, dan Mobil Hybrid & BEV di bawah Rp375 juta.