Dalam kondisi ini, area parkir karyawan dipandang sebagai fasilitas internal perusahaan, bukan jasa parkir yang diperjualbelikan. Karena tidak ada transaksi jasa parkir, maka fasilitas tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai objek pajak parkir.
Meski begitu, ada beberapa kondisi yang membuat parkiran di lingkungan perkantoran berpotensi dikenakan Pajak Parkir, antara lain jika:
Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka area parkir tidak lagi sekadar fasilitas internal, melainkan dapat menjadi objek PBJT atas jasa parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami aturan Pajak Parkir menjadi langkah penting agar perusahaan dan masyarakat tidak salah persepsi sekaligus dapat menjalankan kewajiban pajak dengan benar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan yang mudah dipahami. Upaya ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan pajak daerah yang adil, transparan, dan tepat sasaran, demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
(Agustina Wulandari )