“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Purbaya menekankan bahwa pemutakhiran data memang diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran.
Namun, ia mengingatkan agar proses operasional dan manajemen di lapangan tidak mengorbankan masyarakat kecil.
Dengan adanya Perpres penghapusan piutang nanti, diharapkan masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat kembali aktif dan terlindungi oleh jaminan kesehatan negara.
(Taufik Fajar)