Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin BPR Bank Cirebon Dicabut, LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 10 Februari 2026 |11:29 WIB
Izin BPR Bank Cirebon Dicabut, LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah
LPS memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon. (Foto: Okezone.com)
A
A
A
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi persyaratan yang dikenal dengan 3T LPS,” tambah Jimmy.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement