Komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.
Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak
Pada 2025, Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.
Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Bila merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan.
Jika mengacu pada tahun lalu, THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2026 atau H-15 sampai dengan H-10 Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni-Juli 2026.
Dengan demikian, THR PNS dan gaji ke-13 tidak cair sekaligus.
(Dani Jumadil Akhir)