Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |15:19 WIB
Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement