Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Isu Misbakhun Jadi Ketua OJK, Purbaya: Enggak Itu Kan Politik

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 12 Februari 2026 |16:00 WIB
Soal Isu Misbakhun Jadi Ketua OJK, Purbaya: Enggak Itu Kan Politik
Soal Isu Misbakhun Jadi Ketua OJK, Purbaya: Enggak Itu Kan Politik (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu nama Ketua Komisi XI Misbakhun masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Purbaya mengatakan, sudah ada puluhan orang mencalonkan sebagai anggota dewan komisioner OJK sejak pendaftaran dibuka per 11 Februari 2026. Dari jumlah sementara kandidat, dia membantah rumor soal anggota DPR yang turut mendaftar. 

Bantah Misbakhun Jadi Ketua OJK

Pejabat DPR yang dimaksud merujuk Ketua Komisi XI Misbakhun. Purbaya menegaskan, isu masuknya politisi partai Golkar itu sebagai calon kandidat pimpinan OJK memuat unsur politik.

"Oh, yang Komisi XI? Enggak itu kan politik," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Purbaya Angkat Bicara soal Isu Wamenkeu

Purbaya juga menepis rumor soal Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang ikut mendaftarkan diri menjadi pejabat OJK. Suahasil dengan jabatannya kini disebut bisa tetap terlibat dalam kerja di OJK.

"Ngapain Pak Sua jadi wakil ketua OJK, enggak mungkin. Dia bisa jadi ex-officio di situ kalau mau," tuturnya.

 

Pansel OJK

Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk sejumlah posisi strategis.

Adapun posisi strategis yang dimaksud yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Sejumlah persyaratan dasar wajib dipenuhi, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Calon peserta juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan suatu perusahaan pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tua 65 tahun per 2 Juni 2026. 

Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Seturut itu, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) telah dilakukan, dengan menempatkan Menkeu Purbaya Yudhi sebagai ketua Pansel. 

Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement