JAKARTA — Anggapan bahwa setiap konser, pentas seni, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak ternyata tidak sepenuhnya benar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua pertunjukan seni menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur bahwa kegiatan kesenian dan hiburan yang tidak memungut bayaran justru dikecualikan dari pajak, terutama yang bersifat sosial, budaya, dan nonkomersial.
Mengutip keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/2/2026), PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan pada prinsipnya dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dipungut bayaran. Pajak ini menyasar kegiatan yang bersifat komersial, seperti konser, pertunjukan, atau fasilitas hiburan yang memungut tiket masuk maupun imbalan dari penonton.
Namun, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, meskipun berbentuk hiburan atau pertunjukan.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara hiburan otomatis menjadi objek pajak daerah.
Pengecualian ini berlaku bagi kegiatan yang pada dasarnya tidak bertujuan komersial dan diselenggarakan untuk kepentingan tertentu.
Mengacu pada Pasal 49 ayat (2), selama tidak ada pungutan atau tiket masuk, kegiatan tersebut tidak termasuk objek pajak hiburan. Contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain:
● Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya dan tidak dipungut tiket masuk.
● Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.
● Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.
Pengecualian yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak hanya dikenakan pada kegiatan hiburan yang bersifat komersial, sementara kegiatan sosial, budaya, dan layanan masyarakat tetap mendapatkan ruang untuk berkembang tanpa beban pajak yang tidak semestinya.
● mendorong pelestarian budaya dan kegiatan sosial;
● memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara; serta
● menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.
Penting bagi Penyelenggara Acara Memahami Aturannya
Bagi masyarakat maupun penyelenggara acara, memahami ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 penting agar dapat mengetahui sejak awal apakah kegiatan yang diselenggarakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan.
Pemerintah terus berkomitmen memberikan edukasi perpajakan agar masyarakat semakin paham, sekaligus mendukung pengelolaan pajak daerah yang transparan dan berkeadilan.
(Feby Novalius)