Pulau Jawa: 13 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB
Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB
Pemesanan hanya bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila kuota telah terpenuhi, masyarakat tidak dapat memilih jadwal penukaran yang sama dan harus menunggu periode berikutnya.
Untuk periode pertama ini, jadwal penukaran uang baru berlangsung pada 18-27 Februari 2026.
Cara tukar uang baru 2026 di Bank Indonesia tidak melayani pendaftaran langsung.
Seluruh proses wajib dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR BI di pintar.bi.go.id.
Adapun langkah-langkah cara tukar uang baru 2026 via PINTAR BI sebagai berikut:
Akses laman https://pintar.bi.go.id Masuk ke waiting room apabila sistem sedang ramai
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
Tentukan lokasi kas keliling BI yang diinginkan Pilih jadwal penukaran uang baru 2026 yang tersedia Isi data diri, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email
Masukkan jumlah lembar uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
Simpan dan unduh bukti pemesanan penukaran uang baru.
Bukti pemesanan itu berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta rincian jumlah uang yang akan ditukarkan.
terdapat batas maksimal jumlah lembar uang yang bisa ditukarkan oleh setiap pemesan.
Ketentuan ini perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran di aplikasi PINTAR BI.
Menurut informasi resmi, berikut batas tukar uang baru 2026:
Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar
Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar
Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar
Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar
Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar
Pecahan Rp 1.000:
maksimal 100 lembar.
Masyarakat diminta menyesuaikan jumlah penukaran dengan ketentuan tersebut agar proses tukar uang baru 2026 berjalan lancar.
(Taufik Fajar)