JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Modus Penipuan
Modus yang digunakan para pelaku kini semakin beragam, mulai dari isu pemadanan NIK hingga pengiriman file berbahaya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data atau transfer uang yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” kata Inge dalam pengumuman resminya, Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Isu Pajak Jebak Korban
Para pelaku penipuan diketahui memanfaatkan isu-isu terkini di bidang perpajakan untuk menjebak korban.
Ada tiga latar belakang utama yang sering digunakan, yakni pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP.
Narasi penipuan yang kerap muncul di lapangan meliputi, mengirimkan file dengan format .apk melalui WhatsApp yang dapat mencuri data pribadi, kemudian mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu.
Selanjutnya ada juga dengan menghubungi wajib pajak untuk segera melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi), meminta pembayaran meterai melalui akses tautan ilegal dan menelepon langsung dan meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan.