JAKARTA – Ini ciri-ciri modus penipuan berkedok Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk waspada, karena salah satu latar belakang penipuan adalah implementasi aplikasi Coretax DJP.
Selain itu, modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP juga sering dilatarbelakangi pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, serta mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
a. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh file berformat .apk;
b. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan tautan palsu;
c. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk melunasi tagihan pajak;
d. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak;
e. Menghubungi masyarakat melalui WhatsApp untuk membayar meterai elektronik dengan mengakses tautan palsu; atau
f. Menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
a. Kantor pajak terdekat;
b. Kring Pajak 1500200;
c. Email [email protected]
;
d. Akun X @kring_pajak;
e. Situs https://pengaduan.pajak.go.id
; atau
f. Live chat pada https://www.pajak.go.id
.
a. Saluran Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang terdiri atas:
1. Aduan mengenai nomor telepon penipu di laman https://aduannomor.id
; dan/atau
2. Aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan di laman https://aduankonten.id
;
b. Saluran pengaduan/pelaporan aparat penegak hukum.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.