Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidak Pasar, Satgas Saber Pangan Temukan Penjualan Ayam dan Beras Tak Sesuai Aturan 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 19 Februari 2026 |13:02 WIB
Sidak Pasar, Satgas Saber Pangan Temukan Penjualan Ayam dan Beras Tak Sesuai Aturan 
Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan sidak. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan sidak ke salah satu pasar tertua di utara Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan sebagian besar harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, sesuai harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan pembelian (HAP).

"Seperti contohnya, beberapa komoditas diatur dalam HET dan juga beberapa lainnya diatur dalam HAP," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, saat selesai sidak, Kamis (19/2/2026).

Meski begitu, Ardila mengatakan ada beberapa temuan yang menjadi atensi, seperti adanya penjualan daging yang diukur tidak berdasarkan satuan berat, melainkan ukuran. Masih ditemukan pedagang ayam, misalnya, yang menjual secara per ekor, bukan per kilogram.

"Harga ayam ras itu maksimal HAP-nya adalah Rp40.000 per kilogram. Namun tadi di pedagang, mereka menjualnya bukan dalam satuan kilogram tetapi dalam bentuk ekor. Sedangkan kalau ditimbang, beratnya bisa mencapai satu setengah kilogram," tuturnya.

Seturut itu, Satgas juga menemukan hal serupa pada penjualan beras. Pedagang menjual beras secara kilogram, sedangkan aturan penjualan beras dilakukan secara per liter.

Ardila menegaskan kepolisian yang termasuk bagian Satgas memantau secara rutin ketersediaan dan harga pangan di pasaran sesuai aturan berlaku. Setiap harinya, Polda Metro Jaya bersama pihak Bapanas hingga Bulog melakukan sidak di puluhan pasar yang menjadi domisili pengawasan.

"Selain langkah preemptif, kami juga ada upaya atau langkah preventif. Selain itu, ada teguran secara administrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan kami dari Dinas Perdagangan kepada para pedagang yang tidak menjual komoditas tersebut sesuai dengan HET ataupun HAP," ujarnya.

 

Ke depan, kata dia, Satgas tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, Satgas bakal mencabut izin usahanya.

"Namun tidak berhenti di situ, kami pun melakukan upaya represif. Upaya represif ini bagi para pedagang yang melakukan penimbunan. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," ucapnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement