Sebelumnya diberitakan, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, kepolisian yang masuk jajaran Satgas Saber Pangan tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menjual pangan di atas harga sesuai aturan pemerintah. Bagi pedagang yang melakukan pelanggaran, satgas bakal mencabut izin usahanya.
"Namun tidak berhenti di situ, kami pun juga melakukan upaya represif. Upaya represif ini kepada para pedagang yang kami maksud upaya represif di sini adalah bagi mereka yang melakukan penimbunan, ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 berkaitan dengan Pangan," ucapnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.