Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pahami Ketentuan PBJT, Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2026 |08:30 WIB
Pahami Ketentuan PBJT, Tak Semua Acara Hiburan Kena Pajak
Ilustrasi pertunjukan hiburan. (Foto: dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Banyak penyelenggara acara seni masih bertanya-tanya: apakah setiap pertunjukan yang melibatkan penonton otomatis dikenai pajak hiburan? Keraguan ini kerap muncul, terutama ketika acara digelar di ruang publik dan menampilkan unsur hiburan. Padahal, aturan pajak daerah di DKI Jakarta tidak bekerja sesederhana itu.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan hanya diberlakukan pada kegiatan yang dijalankan sebagai usaha. Fokus utamanya bukan pada bentuk acaranya, melainkan pada ada atau tidaknya pungutan biaya kepada penonton atau pengunjung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa pemerintah daerah membedakan secara tegas antara hiburan komersial dan kegiatan seni yang bersifat nonkomersial. 

“Konser berbayar, pertunjukan bertiket, hingga fasilitas hiburan yang memungut biaya masuk termasuk dalam kelompok pertama dan menjadi objek pajak. Sementara itu, kegiatan yang tidak menarik bayaran berada di luar kewajiban PBJT,” katanya.

Ketentuan Pemungutan Biaya

Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 49 ayat (2), ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut biaya tidak dikenai PBJT.

Dengan kata lain, unsur pemungutan biaya menjadi faktor kunci dalam menentukan ada atau tidaknya kewajiban pajak. Selama sebuah kegiatan tidak menarik bayaran dari masyarakat, maka kegiatan tersebut berada di luar objek pajak hiburan.

Pengaturan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara, sekaligus meluruskan persepsi bahwa pajak hiburan tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa melihat karakter kegiatan yang diselenggarakan.

Ruang bagi Seni, Budaya, dan Kegiatan Sosial

Sejumlah kegiatan seni secara alami berada di luar pajak hiburan. Pagelaran seni budaya tradisional yang digelar untuk promosi atau pelestarian budaya, misalnya, tidak dikenai PBJT apabila terbuka untuk umum dan tidak memungut bayaran.

“Hal yang sama berlaku bagi kegiatan hiburan dalam konteks sosial dan kemasyarakatan. Acara komunitas, kegiatan layanan publik, atau agenda sosial lain yang tidak bersifat komersial tidak diperlakukan sebagai objek pajak daerah,” tutur Morris Danny.

Dengan demikian, kebijakan pajak hiburan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang ekspresi seni atau aktivitas sosial, melainkan untuk mengatur kegiatan hiburan yang memiliki nilai ekonomi dan potensi keuntungan.

Pemungutan Pajak yang Proporsional

Pengecualian terhadap kegiatan nonkomersial menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menerapkan pajak secara selektif dan tepat sasaran. Pajak dipungut dari aktivitas yang menghasilkan pendapatan, bukan dari kegiatan yang bertujuan edukatif, kultural, atau sosial.

Morris Danny mengatakan, skema ini juga memberikan ruang bagi ekosistem seni dan budaya untuk berkembang tanpa tekanan administratif yang berlebihan. Di sisi lain, pelaku usaha hiburan tetap memiliki kepastian mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Bagi penyelenggara acara, memahami batas antara kegiatan komersial dan nonkomersial menjadi hal krusial sejak tahap perencanaan. Keputusan untuk memungut atau tidak memungut bayaran akan berpengaruh langsung pada status pajak kegiatan tersebut.

“Melalui sosialisasi dan edukasi perpajakan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemahaman publik agar kebijakan pajak daerah dapat diterapkan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement