Dari sisi infrastruktur, KSEI akan mempertajam klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Akan ada penambahan 28 klasifikasi baru sebagai subkategori untuk jenis investor korporasi dan lainnya guna meningkatkan akurasi data pasar.
BEI memastikan seluruh kebijakan ini disusun dengan melibatkan masukan dari asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa hingga tenggat waktu 19 Februari 2026. Untuk mempermudah transisi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi bagi para pemangku kepentingan.
Sinergi antara OJK dan SRO ini diharapkan mampu membawa pasar modal Indonesia ke panggung global dengan standar transparansi dan perlindungan investor yang lebih tinggi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.