Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Rp5,3 Miliar karena Goreng Saham

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |16:15 WIB
Profil Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Rp5,3 Miliar karena Goreng Saham
Profil Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Rp5,3 Miliar karena Goreng Saham (Foto: Instagram Belvin)
A
A
A

OJK Sanksi Influencer Saham

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Pelanggaran tersebut terjadi pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM)dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam rentang waktu berbeda sepanjang 2021 hingga pertengahan 2022.

Modus Influencer BVN Goreng Saham

Menurutnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Aktivitas tersebut menimbulkan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement