Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pembayaran THR 2026 untuk PNS dan Pekerja Swata, Paling Lambat Tanggal Segini

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |08:02 WIB
6 Fakta Pembayaran THR 2026 untuk PNS dan Pekerja Swata, Paling Lambat Tanggal Segini
THR PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Sanksi Perusahaan yang Lalai Membayar THR

Sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

4. Pengenaan Sanksi

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha, kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. 

Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan.

Dengan demikian, mengacu pada peraturan yang ada, pembayaran THR 2026 paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. 

5. Jadwal Pencairan THR PNS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR PNS dicairkan pada awal bulan puasa mendatang. Namun, belum ada tanggal pasti kapan THR akan dibagikan.

"Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta

6. Besaran THR PNS

Purbaya menjelaskan, besaran THR yang akan diberikan kepada ASN akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Tapi dirinya belum spesifik menyebut besaran THR yang akan diterima ASN pada Lebaran tahun 2026.

Purbaya menjelaskan tujuan pemberian THR di awal puasa ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat di kuartal I 2026. 

Selain itu pemberian THR di awal lebaran juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melaksanakan mudik lebih awal dan bisa memecah konsentrasi kepadatan arus mudik.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement