Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |11:28 WIB
Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak
Purbaya Bebaskan PPh 21 Peserta Magang Nasional 2026, Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

Relaksasi Administrasi bagi Para Peserta Magang

Guna memberikan kenyamanan ekstra, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi para peserta magang. Peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, akan dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan dan industri, di mana lulusan perguruan tinggi semakin termotivasi untuk mengasah keterampilan praktis melalui program pemagangan tanpa harus terkendala potongan pajak penghasilan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement