Guna memberikan kenyamanan ekstra, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi para peserta magang. Peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, akan dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan dan industri, di mana lulusan perguruan tinggi semakin termotivasi untuk mengasah keterampilan praktis melalui program pemagangan tanpa harus terkendala potongan pajak penghasilan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.